
Gelar perkara khusus merupakan gelar perkara yang dilaksanakan karena adanya komplain dari salah satu pihak. Dalam hal ini, pihak yang melayangkan komplain adalah kubu Roy Suryo.
Gelar perkara khusus merupakan gelar perkara yang dilaksanakan karena adanya komplain dari salah satu pihak. Dalam hal ini, pihak yang melayangkan komplain adalah kubu Roy Suryo.